Keenam, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, area makan di bioskop maksimal kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Ketujuh, untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedelapan, untuk tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Kesembilan, fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kesepuluh, fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diterapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.