Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menggelar rekonstruksi perkara kasus penabrakan dua warga sipil yang melibatkan tiga prajurit, yaitu dua kopral dan satu perwira.
Kegiatan itu berlangsung di dua tempat, yaitu lokasi pelaku menabrak korban di Nagreg, Jawa Barat, dan lokasi pembuangan korban ke Sungai Serayu di Jembatan Tajum Desa Manganti, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/1).
Baca juga: Tiga oknum TNI kasus Nagreg sudah ditetapkan tersangka, sebut Panglima TNI
"Pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus itu," kata Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dispenad lanjut menyampaikan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku.
"Kasad pada saat itu menegaskan dan memastikan bahwa dirinya selaku pembina kekuatan TNI AD akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di Sistem Peradilan Militer," tutur Dispenad.