Yogyakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI menanggapi perkembangan kasus Nagreg usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
Baca juga: Puspom AD beberkan peran tiga oknum TNI saat tabrakan di Nagreg
Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.
Panglima menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.