Tidak hanya itu, ia pun menyampaikan, di sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI telah menangani 1.852 perkara korupsi. Bahkan, mereka mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.
Selain itu, tambah dia, Kejaksaan Agung RI berhasil pula menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, USD 763.080, dan SGD 32.900. Ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.
Burhanudin mengatakan, selama tahun 2021, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya pun berhasil menegakkan integritas pegawai melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 dan melaksanakan keadilan restoratif terhadap 346 perkara.
"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," lanjut dia.
Pihaknya, ujar Burhanuddin, telah berhasil pula menangkap 137 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, yaitu 88 orang dari perkara tindak pidana khusus dan 49 dari perkara tindak pidana umum.
“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” kata dia.
Jaksa Agung apresiasi Menteri Erick Thohir bantu ungkap kasus Jiwasraya dan Asabri
Sabtu, 1 Januari 2022 19:21 WIB