"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," katanya.
Baca juga: 207 perwira lulusan Setukpa TNI AU dilantik Kasau
Baca juga: 207 perwira lulusan Setukpa TNI AU dilantik Kasau
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Informasi tersebut mencuat ke publik menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi TKI ilegal di perairan Johor Malaysia. Belasan TKI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainnya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.