Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengingatkan korban abrasi yang mendapatkan rumah gratis agar mereka bisa dimanfaatkan fasilitas itu dengan baik.
"Saya instruksikan camat dan kades untuk membuat surat perjanjian dengan warga. Intinya mereka tidak boleh memindahtangankan rumah ini, entah dikontrakkan apalagi dijual," katanya.