Bandung (ANTARA) -
Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan Bahar bin Smith telah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Jabar.
Menurut Eddy Sumitro, di Bandung, Kamis, Bahar bin Smith dijadwalkan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada Senin, 3 Januari 2022.
Adapun, kata dia lagi, surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Kamis pagi.
Baca juga: Polda Jabar: Bahar Smith masih berstatus sebagai saksi
"Penyidik Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Kota Bandung.
Eddy mengatakan penyidikan Bahar itu terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).