Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresi pengelolaan sampah berbasis perdes atau peraturan desa yang menjadi motivasi bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Seusai kami melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan masalah sampah dan penanganannya. Kami menemukan bahwa pengelolaan sampah berbasis perdes jadi motivasi masyarakat di sana," kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hasbullah Rahmad dalam keterangan resmi Humas DPRD Jawa Barat, Selasa.
Hasbullah mengatakan, Komisi IV DPRD Jawa Barat mengapresiasi bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta karena di sana ada kearifan lokal yang berkaitan dengan tidak membuang sampah sembarangan melalui membuat regulasi perdes atau peraturan desa.
Baca juga: DPRD: Bank BJB Darmawangsa harus berpihak ke warga Jabar
Perdes tersebut memberikan hukuman atau denda berupa uang bagi warga yang membuang sampah sembarang dan istimewanya 50 persen dendanya untuk orang yang menangkap dan sisanya 50 persen lagi masuk kas desa.
"Kami dari Komisi IV mengapresiasi ya, bahwa di Yogjakarta ini ternyata ada kearifan lokal berkaitan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi mereka membuat regulasi melalui perdes yang isinya dari masyarakat untuk masyarakat, seperti ada peraturan hukuman denda uang untuk yang buang sampah sembarangan," kata Hasbullah.