Kebijakan tersebut lanjut dia juga bukanlah kebijakan baru, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sudah dilakukan sejak awal kebijakan PPKM. Selama ini, PPKM mikro mendampingi aturan PPKM berlevel sebagai kebijakan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.
Baca juga: Enam destinasi wisata Jabar jadi percontohan standar CHSE
Baca juga: Enam destinasi wisata Jabar jadi percontohan standar CHSE
"Nah ini tadi saat rapat koordinasi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati, wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," ujarnya.
Mendagri menjelaskan, model PPKM mikro yakni pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT.
Satgas penanganan COVID-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat di sana melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan hingga penanganan jika ditemukan kasus penyebaran COVID-19.
Baca juga: Disparbud Jawa Barat sosialisasikan wisata aman di tengah pandemi
Baca juga: Disparbud Jawa Barat sosialisasikan wisata aman di tengah pandemi