Bandung (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrak lari hingga tewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, tidak pandang bulu.
"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Puspom AD tangani proses hukum tabrak lari di Nagreg
Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI. Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.
Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Menurutnya pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.