Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Dalam Kepwal tersebut dijelaskan untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: ASN Depok dilarang keluar daerah selama Natal dan tahun baru
Seperti gereja dan atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, kaki lima, serta fasilitas umum lainnya yang digunakan tempat berkumpul warga.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021, yang diberlakukan mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Pemkot Depok juga menutup alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.