Baca juga: 250 personel Dishub ikut jaga kelancaran Natal dan Tahun Baru di Depok
Berikutnya, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat pembelanjaan/mall, sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perberlanjaan dan mall yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan prokes yang lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.