Baca juga: 8 persen dana desa diminta dialokasikan beli alat deteksi COVID-19
"Jangan sampai justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada misalnya di desa ada toko-toko kecil 5-10 toko, BumDes bikin toko yang lebih gede jadi yang 10 mati yang ini hidup yang gede ini, bukan itu saudara-saudara. BumDes ini harus memicu dari toko yang 10 jadi 20 toko, yang 10 jadi menengah atau besar, tugas-tugas itu yang kita inginkan bukan mematikan yang sudah ada," jelas Presiden.
BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.