Cibinong, Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan alasan mengenai belum dilaksanakannya vaksinasi anak usia 6-11 tahun di wilayahnya.
"Sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun hanya untuk wilayah yang sudah memenuhi persyaratan," kata Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu.
Baca juga: Pemkab Bogor kerahkan tim untuk sambangi warga yang belum divaksin
Persyaratan mengenai pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu tertera dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.02/4/3309/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa kota/kabupaten bisa melaksanakan jika telah mencapai cakupan lebih dari 70 persen untuk vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi pada kelompok lanjut usia mencapai lebih dari 60 persen.
Berdasarkan edaran Kementerian Kesehatan itu, dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, hanya sembilan daerah berhak melaksanakan vaksinasi anak. Yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyebutkan bahwa vaksinasi dosis pertama di wilayahnya baru mencapai 66 persen dan vaksinasi lansia baru mencapai 46 persen.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor capai target vaksinasi lansia
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berusaha mendorong adanya revisi target vaksinasi dari 4,2 juta sasaran menjadi 3,78 juta sasaran atau 70 persen dari jumlah penduduk terbaru, yakni 5,4 juta jiwa, sesuai data terbaru dari Badan Pusat Statistik.
"Kami masih pakai target awal, jadi dosis dua memang belum 70 persen. Kalau direvisi, sudah melebihi target," kata Mike.
Baca juga: Kabupaten Bogor tambah Rp10 miliar untuk anggaran pelaksanaan vaksinasi