Cibinong, Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan alasan mengenai belum dilaksanakannya vaksinasi anak usia 6-11 tahun di wilayahnya.
"Sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun hanya untuk wilayah yang sudah memenuhi persyaratan," kata Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu.
Baca juga: Pemkab Bogor kerahkan tim untuk sambangi warga yang belum divaksin
Persyaratan mengenai pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu tertera dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.02/4/3309/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa kota/kabupaten bisa melaksanakan jika telah mencapai cakupan lebih dari 70 persen untuk vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi pada kelompok lanjut usia mencapai lebih dari 60 persen.
Berdasarkan edaran Kementerian Kesehatan itu, dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, hanya sembilan daerah berhak melaksanakan vaksinasi anak. Yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.