ANTARAJAWABARAT.com11/10- Kakak beradik , warga Kampung Gandaria, Desa Rancagoong, Cilaku, Cianjur, Jabar, Selasa, akhirnya berhasil ditemukan setelah sempat diculik seorang pria yang dikenal pihak keluarga.
Informasi dihimpun terungkapnya, kasus penculikan terhadap Ira Indriani Sapitri dan Indra Andiansyah Putra , setelah pihak Polsek Cilaku, Cianjur, mendapat informasi perihal keberadaan pelaku Ranu Jaya Sasmita yang diduga kuat membawa lari anak pertama dan kedua pasangan Endang Solihin dab Ernawati itu.
Dimana selama ini, pelaku dikenal cukup dekat dengan keluarga korban. Pelaku sempat mengontrak rumah bersebalahan dengan rumah orang tua korban.
Mendapati laporan keberadaan pelaku di Kampung Perumpang, Jatinegara, Jakarta Timur, petugas yang sempat melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih, akhirnya melakukan pengerebekan.
Pelaku tidak berkutik ketika petugas mengepung rumahnya. Di dalam rumah tersebut, selama satu bulan terakhir pelaku menyekap kedua korban yang sebelumnya diiming-imingi akan diajak keliling Jakarta, serta dibawa ke Dunia Fantasi, Ancol.
"Selama dibawa ke Jakarta, saya dan teteh diajak ke Kebun Binatang Ragunan, serta keliling kota. Setelah itu, kami lebih banyak diam di rumah," kata Indra dan diamini Ira.
Selama berada di rumah pelaku, keduanya mengaku mendapat perlakuan cukup baik. Bahkan mereka sempat dibelikan jam tangan oleh pelaku.
"Tidak pernah dipukul atau dimarahi selama berada di rumah Jakarta, kami selalu diperhatikan sering dikasih makan dan dibelikan jam," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, dia tidak berniat untuk menculik kedua korban. Namun hanya mengajak keduanya untuk jalan-jalan ke Jakarta.
Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mengobati kerinduannya selama empat belas tahun pada anaknya yang dibawa istrinya, setelah pernikahan mereka kandas.
"Saya tidak berniat menculik mereka, saya hanya mengajak mereka jalan-jalan karena saya rindu pada anak yang dibawa mantan istri. Kami sudah 14 tahun tidak pernah bertemu. Selama tinggal dengan saya kedua anak-anak itu, saya anggap sebagai anak saya sendiri," katanya.
Kapolsek Cilaku AKP Gito SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilaporkan telah melakukan penculikan terhadap kakak beradik tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," katanya.***4***
Fikri