"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," kata dia.
Baca juga: Atalia Kamil minta masyarakat tidak sudutkan santriwati korban perkosaan
Dia mengaku prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya.
"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," kata dia.
Selain itu, Ridwan Kamil juga mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.
Gubernur Ridwan Kamil minta publik empati kepada korban perkosaan
Senin, 13 Desember 2021 12:51 WIB