“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal leih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Adrian.
Selain dari segi memberikan jaminan untuk keamanan pengguna layanan, AFPI juga berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus agar bisa berkolaborasi dengan penegak hukum memberantas pinjaman online ilegal.
Baca juga: Gugatan praperadilan tersangka pinjol ditolak Hakim PN Bandung
Satgas khusus itu nantinya akan melaporkan dan secara aktif bekerjasama dengan para penegak hukum jika ditemukan ada perusahaan fintech yang terindikasi melakukan cara- cara ilegal pada operasi perusahaannya.
Dengan demikian, potensi berkembangnya pinjaman online ilegal bisa diminimalisir dan dicegah.
Cap khusus untuk kenali pinjol resmi
Sabtu, 11 Desember 2021 10:46 WIB