"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusisa itu harus disikat," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat khususnya santri hingga mahasiswa untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Kemenag resmi cabut izin operasional pesantren milik pemerkosa santri
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," kata dia.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Menag minta investigasi menyeluruh kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Jumat, 10 Desember 2021 19:02 WIB