“Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Mary.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil kutuk keras guru pesantren lecehkan belasan santriwati
Ia menyampaikan KSPPA PSI telah mengadvokasi kasus pemerkosaan belasan santri oleh gurunya, HW, selama 2 bulan. PSI turut hadir di persidangan, dan mendampingi korban beserta keluarganya.
HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan.
Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono dalam kesempatan terpisah menerangkan HW diduga mulai memerkosa santrinya pada 2016. Sebagian besar korban merupakan anak-anak di bawah umur.