Bogor (ANTARA) - Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Dalam menyikapi arahan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menerapkan kegiatan Kawasan Wajib Vaksin serta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi melalui Grebek Vaksinasi terhadap warga kota tersebut maupun pendatang.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor gencarkan vaksinasi jelang libur akhir tahun
Sasarannya untuk meningkatkan jumlah warga yang divaksinasi, menumbuhkan kekebalan komunal, sekaligus mengantisipasi munculnya lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kawasan Wajib Vaksin diberlakukan di ruas jalan lingkar Kebun Raya Bogor (KRB) yakni di Jalan Ir H Juanda, Jalak Harupat, Pajajaran, dan Ostista, atau disebut jalan sistem satu arah (SSA), pada setiap akhir pekan, mulai Sabtu (27/11).
Warga yang memasuki dan beraktivitas di Kawasan Wajib Vaksin, termasuk pengunjung KRB, harus sudah divaksin, dengan dibuktikan memiliki surat keterangan sudah divaksin maupun link dari aplikasi peduli lindungi.