Selain itu kata Agus, Pemkot Cirebon akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, hal ini untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Aparat Polresta Cirebon lakukan penyekatan jalan di wilayah zona merah
Pemerintah Pusat ujar Agus, tidak jadi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara keseluruhan, namun mengikuti PPKM yang saat ini sedang berlaku di masing-masing daerah.
"Kita lakukan pembatasan sebagai bagian dari antisipasi menghadapi potensi meningkatnya kembali COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi bahwa pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM level 3 di semua wilayah," kata Agus.
Baca juga: Polresta Cirebon perbanyak petugas di pos penyekatan pada malam hingga dini hari
Pemkot Cirebon lakukan penyekatan pada libur Natal dan tahun baru
Selasa, 7 Desember 2021 19:45 WIB