Cirebon (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, melakukan penyekatan jalan di wilayah zona merah COVID-19 yang berada di Kecamatan Sumber, untuk mengurangi mobilitas warga.
"Penyekatan dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sehingga hanya warga setempat yang diperkenankan melintasi penyekatan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.
Arif mengatakan penyekatan yang dilakukan itu merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersakal Mikro yang berlangsung di Kabupaten Cirebon.
Penyekatan dilaksanakan di tiga titik di wilayah Kecamatan Sumber yang saat ini masuk zona merah yaitu simpang empat Pasar Sumber, simpang tiga Babakan, dan simpang tiga Kenanga.
"Kecamatan Sumber merupakan salah satu zona merah di Kabupaten Cirebon, sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan ini," tuturnya.
Dalam kegiatan itu, para petugas yang bersiaga di simpang tiga Kenanga menyekat para pengendara yang hendak melintasi Jalan R Dewi Sartika. Sementara di simpang empat Pasar Sumber, kendaraan yang mengarah Jalan Sultan Agung juga disekat.
Penyekatan di simpang tiga Babakan dilakukan terhadap pengendara yang mengarah ke kompleks Pemkab Cirebon dan Pasar Sumber. Para petugas pun memasang water barrier (pembatas jalan) dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas.
"Harus disadari bersama bahwa penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat," katanya.
Baca juga: 35 dari 40 kecamatan di Cirebon masuk zona merah
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Cirebon meningkat di atas 150 orang per hari