Bandung (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial tunai bagi 70.664 kelompok penerima manfaat, yakni masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali di daerah itu.
"Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar di Bandung, Senin.
Baca juga: Pemerintah tambah anggaran bansos miskin ekstrem di Jabar
Adapun rincian 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) ialah sebanyak 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Penyaluran bansos tunai berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.
Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro, Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.
"Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten Tbk," ucap Dodo.
Baca juga: Dinsos Jabar: Bansos tunai harus sampai tangan penerima dengan nilai utuh
Lokasi penyaluran bansos di kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bnk BJB bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat.
Penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kantor Dinsos kabupaten/kota dan Kantor BJB Cabang.
Baca juga: Jawa Barat alokasikan Rp50 miliar untuk bansos provinsi