Baca juga: Pemkot Depok keluarkan aturan larangan mudik disertai sanksi
Cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau karena alasan penting bagi pegawai ASN. Lalu, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujarnya.
Baca juga: Libur panjang, Gubernur Jawa Barat imbau warga menahan diri