Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan sistem karantina kesehatan diterapkan bagi umat Islam yang berangkat melaksanakan ibadah umrah setelah diperbolehkan pemerintah pusat mulai Desember 2021 ini.
Menurutnya, karantina tersebut masih berlaku sesuai aturan meski tren pandemi COVID-19 ini melandai di Kota Bandung. Karena, kata dia, ibadah umrah masih termasuk kegiatan lainnya seperti urusan pergi keluar negeri.
Baca juga: Warga Kota Bandung yang belum divaksin tersisa 1,7 persen
"Ya pasti, jangankan yang umrah, sekarang itu orang yang pergi keluar negeri pasti ada karantina, umrah kan keluar negeri ya, pasti karantina," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Oded mengatakan karantina itu juga diperlukan guna mengantisipasi masuknya COVID-19 varian baru yakni Omicron (B.1.1.529). Adapun varian baru itu diketahui telah ditemukan di beberapa negara.
Baca juga: 9 Kecamatan nol kasus COVID-19 di Kota Bandung
Sebagai umat Muslim, ia pun mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mulai kembali memperbolehkan kegiatan umrah. Pasalnya selama beberapa waktu ini menurutnya, umat Islam telah merindukan untuk beribadah ke Tanah Suci.
Namun, kata dia, ibadah umrah saat ini harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik jamaahnya maupun para petugas dari agen perjalanannya.
"Jadi saya harap kalau sudah diperbolehkan, mudah-mudahan jamaah ya saya harap mereka bisa umrah, tapi tentu harus menjaga protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 capai 96 persen sasaran di Kota Bandung
Wali Kota Bandung pastikan sistem karantina diwajibkan bagi jamaah umrah
Rabu, 1 Desember 2021 17:13 WIB