“Riset dan inovasi yang mengarah kepada teknologi baru industri merupakan faktor utama. Oleh sebab itu, hilirisasi dari riset dan inovasi menjadi sangat penting,” jelas Menperin.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi menyampaikan, tujuan dari pemberian penghargaan tersebut adalah untuk meningkatkan semangat para industriawan agar selalu menciptakan dan memanfaatkan teknologi baru dalam rangka meningkatkan kualitas produk yang memenuhi kebutuhan konsumen saat ini.
Baca juga: Kemenperin apresiasi industri busa di Bandung patuh prokes saat produksi
"Pada akhirnya produk nasional mampu berdaya saing di perdagangan domestik maupun internasional,” ungkap Doddy.
Penghargaan RINTEK sebelumnya dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kemenperin sejak tahun 2006. Mulai tahun 2012, kegiatan ini diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada tahun genap. Namun, karena dampak pandemi Covid-19, kegiatan Penghargaan RINTEK tahun 2020 diundur pelaksanaannya menjadi tahun 2021.
Hingga saat ini, penghargaan tersebut telah diberikan kepada 67 perusahaan industri atas 88 rintisan teknologi industri yang dihasilkan.