Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mengapresiasi salah satu pelopor sektor industri busa di Indonesia PT Royal Abadi Sejahtera di Bandung, Jawa Barat, yang patuh menerapkan protokol kesehatan dalam proses produksinya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kinerja Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
“Setelah kami melakukan kunjungan kerja dan memantau langsung ke sejumlah sektor industri, telah banyak dari mereka yang memiliki komitmen kuat dan kesadaran tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Reni memberikan apresiasi kepada perusahaan tersebut yang telah proaktif melaporkan IOMKI secara berkala sesuai aturan. Selain itu, produsen polyurethane foam (busa) ini telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk mendapatkan rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dari Kemenperin, perusahaan harus mengajukan permohonan melalui portal SIINas dengan syarat harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” papar Reni.
PT Royal Abadi Sejahtera berdiri sejak 1979 sebagai salah satu pelopor di sektor industri busa di Indonesia. Produk polyurethane foam yang dihasilkan, digunakan untuk industri furnitur, otomotif, garmen, kasur, helm, dan sepatu olahraga.
PT Royal Abadi Sejahtera juga memproduksi kasur pegas dan kasur busa dengan merek ELITE Spring bed, Lady Americana dan Royal Foam. Produk kasur Royal Foam adalah satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Artinya, perusahaan telah membuktikan bahwa tidak hanya bahan baku yang bersih sesuai standar, tetapi juga terhadap seluruh aspek mulai dari lingkungan pabrik, proses produksi hingga proses distribusi di perusahaan ini semua memenuhi standar halal,” ungkap Reni.
Saat ini, PT Royal Abadi Sejahtera juga mengembangkan usahanya di bidang produk nonwoven untuk industri otomotif.
“PT Royal Abadi Sejahtera telah mengimbau kepada seluruh karyawannya untuk mentaati prokes yang sudah ditentukan pemerintah dan perusahaan di dalam lingkungan kerjanya. Selain itu, perusahaan juga membentuk tim khusus (Satgas Patroli Prokes) untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan aturan di lingkungan perusahaan,” imbuhnya.
Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi juga diakui perusahaan dapat memudahkan dalam melakukan screening bagi karyawan dan tamu yang akan masuk dan keluar pabrik.
“Kami yakin, dengan penerapan protokol kesehatan di tambah dengan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan dapat mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja dan pelaku industrinya,” ujar Reni.
Pihaknya mendorong agar semua industri memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, khususnya sektor IKMA.
“Kegiatan operasional dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi,” kata Reni.
Lebih lanjut, dengan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh masing-masing industri, diharapkan pabrik bisa berjalan dengan utilisasi berjalan baik, bahkan dapat terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk industri pada saat pandemi COVID-19 saat ini.
Baca juga: Satu pabrik di Karawang ditutup sementara karena langgar PPKM darurat
Baca juga: Uji coba prokes industri pensil dan alat musik di Bekasi dipantau Kemenperin
Baca juga: Kemenperin tinjau implementasi prokes industri kertas di Cikarang