Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mendukung upaya perekayasaan, inovasi atau invensi teknologi yang dilakukan oleh para pelaku industri nasional yang diwujudkan melalui pemberian penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) kepada 16 perusahaan industri pencetus teknologi.
‘’Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional adalah melalui kegiatan penciptaan dan pemanfaatan teknologi industri baru secara mandiri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2021 di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pacu inovasi industri, Kemenperin kembali gelar penghargaan Rintek
Menperin menyampaikan, era perdagangan bebas saat ini membuat industri nasional perlu terus melakukan penciptaan teknologi baru, sehingga mampu menjadi tuan di negeri sendiri dan kompetitif hingga kancah internasional.
Artinya, industri di Tanah Air mutlak menghasilkan produk dalam negeri yang bernilai tambah tinggi agar bisa menghadapi serbuan produk impor.
Oleh karena itu, pemerintah proaktif memacu pengembangan industri nasional agar lebih berdaya saing global melalui berbagai instrumen, baik berupa kebijakan maupun pemberian fasilitas fiskal maupun nonfiskal.