Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, mengklaim sudah membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan nikah siri dan kawin kontrak yang bertugas mensosialisasikan serta melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing, sebagai upaya pencegahan kawin kontrak yang dilarang di Cianjur.
"Tim yang terlibat mulai dari camat, kepala desa, RW, RT, hingga tokoh masyarakat di setiap wilayah di Cianjur khususnya wilayah bagian utara Cianjur. Mereka mensosialisasikan terkait larangan dan mencegah terjadinya kawin kontrak, " kata Herman saat dihubungi di Cianjur, Selasa.
Baca juga: Ketua DPR soroti maraknya praktik kawin kontrak di Cianjur
Saat ini ungkap dia, Peratutan Bupati (Perbup) terkait kawin kontrak sudah diterapkan, meski sanksinya masih mengacu ke Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan segera di buat Peraturan Daerah (Perda) lebih lengkap berikut sanksi tegas yang diterapkan nantinya. Sehingga kasus kawin kontrak dapat ditekan dan hilang dari Cianjur yang dikenal dengan tatar santri.
"Sudah jelas kita ada Perbup yang wajib disosialisasikan ke masyarakat, agar diketahui dan dijalankan. Sebagai penunjang dan sanksi akan kita buatkan Perda, sehingga pelaku berfikir panjang untuk melakukan kawin kontrak, terutama wisatawan asing, " katanya.