Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus kawin kontrak di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan terhadap perempuan.
Karena itu, Puan meminta Pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.
"Tewasnya perempuan asal Cianjur, Sarah yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan untuk kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Menurut dia, meskipun banyak kejadian kekerasan, namun praktik kawin kontrak, khususnya dengan warga negara asing (WNA) masih saja terus terjadi.
"Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban," ujarnya.
Puan mengutip laporan Komnas Perempuan yang menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, misalnya tahun 2020 terdapat 299.911 kasus, dan periode Januari-Juli 2021 tercatat ada 2.500 kasus. Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.
Karena itu, dia meminta Pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak, karena pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.
"Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak," katanya.
Puan menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukannya praktik-praktik kawin kontrak, sehingga perangkat desa punya peranan penting karena merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Selain itu, Puan menilai pembekalan, pembinaan, dan pengawasan juga penting dilakukan kepada para penghulu atau amil yang sering bertugas menikahkan pasangan, sehingga menjadi tugas dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: KPPPA mengapresiasi Pemkab Cianjur terbitkan perbup cegah kawin kontrak
Baca juga: Menteri PPPA segera buat peraturan dukung Perda larangan kawin kontrak
Baca juga: Perbup Cianjur tentang larangan kawin kontrak tunggu evaluasi Pemprov Jabar
Ketua DPR soroti maraknya praktik kawin kontrak di Cianjur
Rabu, 24 November 2021 6:47 WIB