Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara/DKPPU menegaskan pengoperasian drone komersial harus melalui proses sertifikasi dan validasi sangat ketat.
Seiring berkembangnya teknologi transportasi, drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) telah menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan dan dioperasikan karena dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.
Baca juga: Alasan penggunaan drone perlu regulasi seperti pesawat berawak
"Apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan internasional yang ada pada ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan," kata Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Sebagai regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian PUTA, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.
Pengoperasian drone komersial jangan asal, ini syaratnya
Selasa, 30 November 2021 16:17 WIB