Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pegoperasian PUTA, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020.
Terkait demo penerbangan PUTA milik PT Prestisius Aviasi Indonesia dengan jenis Ehang 216 belum lama ini, ia menjelaskan bahwa demo penerbangan tersebut dilaksanakan setelah Kemenhub melakukan penilaian selama delapan bulan terhadap pesawat udara Ehang 216, personel yang mengoperasikan, dan lokasi yang digunakan. Hasil penilaian tersebut menjadi rekomendasi kepada operator untuk pelaksanaan demo penerbangan tersebut.
Baca juga: Jawa Barat manfaatkan drone untuk cegah virus corona
Agustinus juga menegaskan bahwa walaupun telah melaksanakan demo penerbangan, Ehang 216 tidak secara otomatis diizinkan untuk melakukan penerbangan secara komersial. Hal ini berkaitan dengan masih adanya beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai regulasi yang ada, sebelum PUTA tersebut dapat dioperasikan secara komersial.
"Yang kami sertifikasi tidak hanya dari sisi pesawatnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan dan melakukan validasi dari sisi ruang udara, keamanan, lisensi pilot, termasuk organisasi yang nanti akan melakukan mengoperasikannya. Selain itu, masih ada hal teknis lainnya yang harus dipenuhi oleh Pabrikan Pesawat Ehang 216 dan kami juga sangat memperhatikan masalah keselamatan dan kelaikudaraan dari PUTA," katanya.
Pengoperasian drone komersial jangan asal, ini syaratnya
Selasa, 30 November 2021 16:17 WIB