Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat untuk mematuhi keputusan Pemerintah Pusat terkait penghapusan libur bersama Natal dan tahun baru (nataru) pada 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
ASN Jawa Barat, kata Ridwan Kamil, harus menjadi teladan yang taat aturan, termasuk di dalamnya penerapan protokol kesehatan, mengingat pandemi COVID-19 belum usai.
Baca juga: Gubernur imbau warga Jabar tak liburan jarak jauh
"Sudah diputuskan tidak boleh libur dari tanggal 22 Desember sampai tanggal 2 Januari. Taat saja. Anda teladan, jangan sembunyi-sembunyi, terbawa nafsu untuk melanggar aturan," katanya saat menjadi pembina upacara peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-50 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.
Ridwan Kamil meminta agar ASN Jawa Barat bisa menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya terkait penanggulangan pandemi COVID-19.
"Jadilah teladan dalam lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan," kata dia.