Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menemui Husein Ali Rafsanjani, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang mengundurkan diri karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemkab tersebut.
"Yang (soal ASN) Pangandaran, pertama orangnya akan saya temui hari ini. Saya ingin dengar, tapi media please jangan selalu satu arah. Saya sudah mendengarkan juga dari versi (Pemkab) Pangandaran-nya yang pertama," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya juga telah mendengarkan penjelasan dari Pemkab Pangandaran terkait peristiwa tersebut.
"Saya ingin dengar dari dua sisi dan saya juga sudah dengar dari versi (Pemerintah) Kabupaten Pangandaran-nya," tambahnya.
Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena dia tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia, yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Husein mengatakan dia diharuskan membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310 ribu yang tidak tahu peruntukannya untuk apa.
Ridwan Kamil mengatakan pungutan uang transportasi yang dipersoalkan Husein itu telah diinformasikan ke peserta lain latihan dasar dan disepakati jumlahnya.
"Ini sudah diinformasikan antara peserta. Berapa-berapanya, keluarlah angka itu kan. Angka itu kesepakatan bukan dari (Pemkab) Pangandaran-nya, tapi dari teman angkatannya. Keluar saja segitu," ujar Ridwan Kamil.
"Yang (soal ASN) Pangandaran, pertama orangnya akan saya temui hari ini. Saya ingin dengar, tapi media please jangan selalu satu arah. Saya sudah mendengarkan juga dari versi (Pemkab) Pangandaran-nya yang pertama," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya juga telah mendengarkan penjelasan dari Pemkab Pangandaran terkait peristiwa tersebut.
"Saya ingin dengar dari dua sisi dan saya juga sudah dengar dari versi (Pemerintah) Kabupaten Pangandaran-nya," tambahnya.
Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena dia tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia, yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Husein mengatakan dia diharuskan membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310 ribu yang tidak tahu peruntukannya untuk apa.
Ridwan Kamil mengatakan pungutan uang transportasi yang dipersoalkan Husein itu telah diinformasikan ke peserta lain latihan dasar dan disepakati jumlahnya.
"Ini sudah diinformasikan antara peserta. Berapa-berapanya, keluarlah angka itu kan. Angka itu kesepakatan bukan dari (Pemkab) Pangandaran-nya, tapi dari teman angkatannya. Keluar saja segitu," ujar Ridwan Kamil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ridwan Kamil temui ASN Pangandaran mundur karena laporkan pungli