Ia menegaskan pihak kepolisian bakal melarang berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan pada saat Tahun Baru seperti pesta kembang api.
Baca juga: Polda Jabar nonaktifkan tiga penyidik imbas kasus KDRT di Karawang
Bila perlu, kata dia, pihak kepolisian bakal merazia hingga memusnahkan kembang api yang berpotensi mengundang kerumunan masyarakat.
"Tidak boleh ada, kita melihat nanti, apakah ada informasi tersebut, tentunya jika ada, kita akan razia dan kita akan musnahkan," kata Erdi.