Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 73 pasangan di Desa Karanghaur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan.
Dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah itu, pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dari Kementerian Agama dan selanjutnya akan menerima kartu keluarga serta dokumen kependudukan lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Robert Suhandi di Cikarang, Sabtu.
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2022 naik 5,5 persen
Ia menjelaskan, pelayanan isbat nikah terpadu yang disediakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi ditujukan untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan pengesahan pernikahan.
Robert mengatakan bahwa pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan bisa kesulitan mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah.
"Melalui kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini kami juga menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan agar warga secara resmi tercatat oleh negara," katanya.
73 pasangan di Kandanghaur Bekasi mengikuti sidang isbat nikah
Sabtu, 27 November 2021 23:44 WIB