73 pasangan di Kandanghaur Bekasi mengikuti sidang isbat nikah
Sabtu, 27 November 2021 23:44 WIB
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi Suryadi berharap pelayanan isbat nikah terpadu bisa dilaksanakan secara berlanjut.
Baca juga: Pemkab Bekasi sosialisasikan desain besar olahraga nasional
"Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan," katanya.
Suryadi meminta pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama.
"Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya," kata Suryadi.
Baca juga: Antisipasi luapan Sungai Citarum, BPBD Bekasi siagakan relawan Destana