Bandung (ANTARA) - Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Holyness N Singadimedja mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang dilakukan pemerintah provinsi tetap sah meskipun saat ini ada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kalau alasannya itu (UMP tidak sah karena UU Cipta Kerja sedang ada judicial review di MK), itu harus dipahami baik-baik. Karena ada azas praduga keabsahan. Jadi dengan walaupun ada 'judicial review' (uji materi) maka itu keputusannya tetap sah," kata Holyness N Singadimedja, ketika dimintai tanggapannya terkait penetapan UMP 2020, Rabu.
Menurut dia selama putusan MK belum membatalkan maka UU Cipta Kerja dapat dilaksanakan dengan berpegang pada azas praduga keabsahan.
"Pandangan saya, sesuai dengan norma asas dan ketentuan MK, sekalipun di pasal 58 bahwa aturan yang diajukan judicial review tetap memiliki ketetapan hukum, jadi tetap berlaku PP 36 Tahun 2021," kata Holyness.
Akan tetapi, lanjut dia, jika MK membatalkan UU Cipta Kerja maka penetapannya bakal kembali menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP.
"Akan kembali ke penetapan yang sebelumnya. Jadi, selama belum ada keputusan, tetap sah diberlakukan prosesnya seperti itu," katanya.
Ia menuturkan kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) tidak dapat berbuat banyak lantaran Pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum.
"Saya merasa UU ini sangat mengunci pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur karena ini untuk program strategis nasional. Pemda harus ikuti dan merujuk ke UU Cipta Kerja," katanya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan tentang serikat buruh yang mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran jika tuntutan kenaikan UMP nya tidak dipenuhi sebuah hal yang wajar.
"Kalau soal demo itu hak bersuara mengeluarkan pendapat. Menurut saya itu bebas saja, dan tidak bisa dilbilang salah. Jadi boleh saja menyampaikan aspirasi cuma penentuan upah ini sudah jelas dan tegas aturannya," katanya.
Baca juga: Akademisi FEB Unpad nilai sistem pengupahan 2022 sudah baik
Baca juga: Unpad kembangkan tomat tahan simpan tanpa biji untuk ketahanan pangan
Penetapan UMP tetap sah meski ada uji materi UU Cipta Kerja, kata Pakar hukum Unpad
Rabu, 24 November 2021 23:17 WIB