Bandung (ANTARA) - Ketua Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadaran (Unpad) Ferry Hadiyanto menilai sistem pengupahan tahun 2022 sudah bagus atau baik karena bukan mendistrupsi ekonomi namun malah memberikan insentif bagi perekonomian.
"Dan kalau saya lihat yang sekarang (pengupahan tahun 2022) sudah bagus atau baik ya. Karena kami menganggap sistem pengupahan sekarang ini bukan mendistrupsi ekonomi tapi memberikan insentif ekonomi," kata Ferry Hadiyanto ketika dimintai tanggapannya soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022, di Bandung, Rabu.
Ferry juga menyarakan agar derikat buruh lebih bijaksana lagi dalam meminta kenaikan UMP Tahun 2022 karena saat ini sektor industri masih dalam fase memulihkan diri akibat hantaman pandemi COVID-19.
"Dan harus diingat bahwa saat ini lagi recovery dari pandemi COVID-19. Masih banyak saudara yang terkena PHK karena terdampak pandemi COVID-19. Kalau seandainya nanti ekonomi sudah baik dan normal kembali, dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah normal kembali, itu sah saja," ujar Ferry.
Menurut dia selama pandemi kemarin banyak pekerja yang terkena PHK sehingga menambah jumlah pengangguran baru.
"Jadi kalau misalnya (upah) masih terlalu tinggi maka perusahaan kalau dapat keuntungan yang tadinya bisa untuk investasi di 2022. Sehingga kemudian merekrut kembali tenaga kerja yang tadinya menganggur atau tenaga kerja baru, tapi kalau begini kan uang profitnya hanya untuk tambahan upah," ujar Ferry.
Sebagai contohnya, kata dia, kenaikan upahnya sebesar Rp100 ribu di sebuah pabrik jika dikalilan sekian ratus ribu pekerja, maka maka jumlah yang harus dibayarkan sangat besar dan itu akan bisa menghabiskan keuntungan perusahaan.
"Sebetulnya profit atau keuntungan itu bisa digunakan untuk investasi sumber daya manusia atau merekrut karyawan yang terkena PHK atau bahkan untuk barang produksi," katanya.
Saat ini, lanjut dia, laju pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat pada triwulan II 2021 mulai menunjukkan tren positif.
Menurut dia kondisi tersebut menunjukkan mulai ada perbaikan ekonomi, setelah empat triwulan terakhir ekonomi terkonstraksi karena dampak pandemi COVID-19.
"Perhitungan laju pertumbuhan ekonomi itu kan years on years, jadi kita baru mendapat kenaikan ekonomi itu di kuartal kemarin," katanya.
Pertumbuhan ekonomi satu kuartal terakhir kata dia, tidak bisa dimasukkan ke dalam rumus yang digunakan untuk perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Harus satu tahun penuj itu juga cuma nol sekian persen saja, kemarin sempat naik jadi enam persen, sekarang turun lagi tapi sudah positif pergerakannya, tapi kan itu kuartal dan berangkatnya dari negatif empat persen untuk Jawa Barat," katanya.
"Sehingga menurut saya jangan sampai sudah akan membaik secara ekonomi, lalu ada masalah lagi di sektor tenaga kerja," katanya.