Tasikmalaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan mengedukasi keuangan dan perlindungan konsumen dengan sasaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas TNI/Polri, dan akademisi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, yang nantinya dapat menyampaikan kembali ke masyarakat.
"Kita terus berupaya meningkatkan indeks literasi keuangan dengan salah satu langkahnya edukasi keuangan langsung pada civitas akademika Universitas Perjuangan (Unper), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas," kata Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, serta Layanan Manajemen Strategis (LMS) Kantor OJK Tasikmalaya di Kampus Unper Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan Kantor OJK Tasikmalaya selama ini terus gencar melaksanakan kegiatan yang mengedukasi ke berbagai kalangan masyarakat, di antaranya saat ini akademisi, TNI, dan Polri di wilayah tugas Tasikmalaya.
Kegiatan bertemakan "Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan" itu, kata dia, untuk meningkatkan indeks literasi keuangan yang selama ini masih terus digenjot ke semua kalangan di wilayah kerja Kantor OJK Tasikmalaya.
"Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Inklusi Keuangan 2025 indeks
literasi keuangan baru mencapai 66,46 persen," katanya.
Ia menyampaikan langkah OJK untuk mengedukasi masyarakat itu penting karena saat ini masih ada laporan yang menjadi korban terjerat praktik keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong dengan janji keuntungan besar, sampai jebakan judi online.
OJK berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan mendapatkan tugas untuk melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat seperti penanganan pengaduan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan pemberantasan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin.
Ia menyebutkan berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari tahun 2017 sampai Mei 2025 daftar entitas yang telah ditutup sebanyak 12.721 terdiri dari investasi Ilegal 1.737, pinjaman online ilegal 10.733, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.