Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (15/10), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai penangkapan tujuh tersangka pinjaman "online" ilegal hingga oknum polisi penganiaya mahasiswa disanksi tegas.
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Polisi tangkap 7 tersangka sindikasi pinjol ilegal di Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka sindikasi jaringan pinjaman "online" atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Selengkapnya di sini
2. Oknum polisi penganiaya mahasiswa dikenakan pasal berlapis
Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP yang telah menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, dengan pasal berlapis dan penahanan.
Selengkapnya di sini
3. Sahroni: Polri usut tuntas "influencer" kabur dari karantina COVID-19
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus seorang "influencer" yang berhasil kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, selepas kepergiannya dari Amerika Serikat.
Selengkapnya di sini
4. Konstruksi perkara jerat adik mantan Bupati Lampung Utara tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2015—2019.
Selengkapnya di sini
5. Polda Jabar amankan 89 orang dari Yogyakarta terkait pinjol ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selengkapnya di sini