Indramayu (ANTARA) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menurunkan sebanyak 165 papan reklame yang tak kunjung membayar pajak, setelah dilakukan peringatan beberapa kali.
"Secara keseluruhan ada sebanyak 165 reklame yang kami turunkan, karena tidak kunjung dibayarkan pajaknya," kata Kabid Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin di Indramayu, Senin.
Menurutnya para pemilik papan reklame itu tidak menggubris peringatan yang sudah dilayangkan beberapa bulan lalu, sehingga harus dilakukan penindakan tegas.
Ia mengatakan pada bulan Maret 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama Satpol PP telah melakukan peringatan kepada para pemilik papan reklame yang jumlahnya mencapai 223 titik.
Dan sampai penindakan tegas ini, lanjut Kamsari hanya 58 papan reklame yang melunasi tunggakan pembayaran pajak, sedangkan sisanya tidak melakukan kewajibannya.
"Padahal peringatan itu sudah dilakukan Pemerintah Daerah sejak Maret 2021 lalu," tuturnya.
Ia menambahkan pembongkaran reklame ini diharapkan bisa menjadi pelajaran kepada wajib pajak, untuk tidak menunggak dan segera mengurus pajaknya.
Imbas dari tidak dibayarnya pajak tersebut, kata Kamsari berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu sehingga mengganggu pembangunan daerah.
"Hari ini adalah tindakan tegas kami karena sejak dievaluasi pada akhir Maret yang bersangkutan belum bayar pajak, sehingga langsung kita tertibkan dengan cara dibongkar," katanya.
Baca juga: Ratusan reklame tak bayar pajak di Indramayu ditertibkan
Baca juga: BKD Indramayu genjot pendapatan sektor pajak melalui daring
Baca juga: BKD pasang alat rekam transaksi, pendapatan pajak restoran Indramayu naik