"Tahun ini terpaksa kita kehilangan PAD sebesar Rp3 miliar, padahal sebelumnya pendapatan pajak ini sangat potensial," kata Kabid Pengendalian dan Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Akam Muharam di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Akam menjelaskan turunnya PAD sektor pajak itu disebabkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Kawasan Tanpa Rokok sehingga reklame rokok sudah mulai ditarik.
"Karena ada aturan itu, pendapatan dari sektor tersebut menjadi menurun," ujarnya.
Meski demikian, Akam meyakini PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame akan tetap sesuai target yakni Rp16,7 miliar. Hingga akhir Mei 2019 lalu, PAD yang diperoleh pemerintah daerah telah mencapai Rp6,1 miliar.
"Sejak tahun lalu sudah tidak ada lagi reklame iklan rokok yang diizinkan setelah adanya Perda KTR. Untuk mengganti potensi yang hilang tersebut, pemerintah daerah harus putar otak untuk menggali potensi pajak reklame demi mendongkrak pendapatan tahun ini," kata dia.
Pihaknya tengah berupaya membuat aplikasi sebagai sistem yang mengatur tentang pendapatan dari sektor reklame. Dengan aplikasi tersebut, nantinya petugas pemungut pajak ataupun petugas pendataan akan lebih mudah mengetahui wajib pajak yang telah membayar maupun yang telah habis masa berlakunya.
Akam mengakui banyak reklame di wilayahnya yang tidak berizin sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan.
"Biasanya ada oknum yang bermain ataupun pengusaha reklame yang bandel, karena petugas di lapangan sangat minim," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 1.500 titik reklame di Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki izin sehingga menjadi potensi kehilangan untuk PAD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti meminta pemerintah daerah memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak reklame sebab jika dikelola dengan baik akan berdampak signifikan bagi pemerintah daerah.
"Kalau digali potensinya, bakal jadi pemasukan yang besar bagi pemerintah," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta aparatur pemerintah untuk menindak tegas reklame yang tidak berizin dengan menurunkan dan membongkarnya secara paksa. Semua instansi harus melibatkan Satpol PP dalam melakukan pendataan dan penindakan secara tegas kepada perusahaan pemilik reklame.
"Pemerintah daerah harus bisa membuka diri dan bekerja sama dengan semua lapisan masyarakat untuk menegur dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memang tidak memiliki izin reklame," kata Jejen.
Baca juga: Menkes ingatkan guru di sekolah tidak boleh merokok
Baca juga: Pemkab Purwakarta terapkan sanksi ASN merokok saat jam kerja