Cirebon (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjelaskan terkait dengan penyebab daerah tersebut masuk ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sesuai Inmendagri Nomor 42/2021, karena perbedaan data kasus COVID-19.
"Selisih data menyebabkan Kabupaten Cirebon masuk lagi PPKM level 4," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni di Cirebon, Selasa.
Berdasarkan hasil asesmen COVID-19 yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, katanya, Kabupaten Cirebon berada pada PPKM level 4, sedangkan pada periode sebelumnya level 3.
Dia menjelaskan penyebab Kabupaten Cirebon masuk PPKM level 4, data yang dimasukkan mengalami perubahan, sehingga angka kematian meningkat tajam dalam sehari.
Perubahan data tersebut, katanya, membuat pencatatan pelaporan antara kabupaten dengan data provinsi maupun nasional mengalami perbedaan.
"Pada tanggal 7 Agustus kami melakukan verifikasi data kematian COVID-19 periode Januari sampai Juni 2021 dan ditemukan selisih, antara data harian yang dilaporkan manual ke provinsi dan di-'publish' dalam website PUSICOVCIREBON melalui link covid19.cirebonkab.go.id setiap hari sebanyak 378 kematian," tuturnya.
Kemudian, kata Eni, selisih kematian itu diputuskan untuk dilaporkan secara bertahap mulai 10 Agustus hingga 6 September 2021 sebanyak 203 kematian dengan rata-rata kematian harian maksimal 13 kasus.
Oleh karena itu, pada evaluasi mingguan selalu pada PPKM level 3, namun masih tersisa 175 kematian yang belum dilaporkan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon, pada 3 September 2021 diputuskan seluruh data kematian dilaporkan sekaligus sebagai upaya percepatan rekon data untuk menuju level 2.
Pada 7 September 2021, seluruh data kematian sebanyak 175 kasus dilaporkan dalam sehari dan pada 8 September melakukan verifikasi data kematian secara mandiri periode Juli 2021-7 September 2021 dan ditemukan masih ada selisih data kematian 160 kasus.
"Kami kembali laporkan data kematian sebanyak 160 kasus dalam sehari pada 8 September, sehingga total selisih kematian pada periode Januari 2021 sampai 7 September 2021 sebanyak 538 kasus," katanya.
Eni menambahkan jumlah kematian setelah dilakukan "cleansing" data pada 7-8 September antara data dalam "New All Record" dan data harian sudah sama sebanyak 878 kematian.
"Cleansing" data dilakukan setelah melakukan komunikasi dengan pengelola data provinsi dan pusat, bahkan secara resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satgas COVID-19 mengajukan surat pemberitahuan "cleansing" data kematian kepada Gubernur Jawa Barat.
"Bahwa laporan jumlah kematian pada periode itu adalah data kematian lama dan tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya terjadi," katanya.
Baca juga: Kabupaten Cirebon dan Purwakarta masih PPKM level 4
Baca juga: Kasus harian COVID-19 di Cirebon tambah 13 pasien, terendah selama PPKM
Baca juga: Kemenperin pacu kinerja industri furnitur rotan Cirebon di tengah PPKM