Bandung, 22/3 (ANTARA) - Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, menyerahkan laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) 2010, di Kantor Pajak Pratama Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasa.
Irfan yang datang sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Pajak Pratama Cibeunying langsung diterima oleh Kepala Kanwil Pajak Jawa Barat I Dedi Rudaedi AK dan langsung menyerahkan laporan SPT-nya.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Barat agar menyerahkan laporan SPT-nya tepat waktu.
"Kenapa SPT harus diserahkan tepat waktu, karena itu artinya kita melakukan bantuan untuk pembangunan, khususnya pembangunan di Jabar," ujar Irfan.
Menurutnya, masyarakat bisa merasakan manfaat dari pembangunan di Jawa Barat selama ini itu karena pajak.
"Pembangunan kita itu dibiayai dari dana pajak seperti APBD kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Pajak Jawa Barat I Dedi Rudaedi AK, menyatakan, batas akhir penyerahan laporan SPT adalah tanggal 31 Maret 2011.
Oleh karena itu, kata Dedi, jika ada masyarakat yang telat menyerahkan laporan SPT-nya maka akan dikenai sanksi.
"Kalau telat tidak menyampaikan SPT ada sanksinya yakni membayar denda Rp100 ribu, tapi sebaiknya tidak usah bermain sanksi. Kami tidak berharap demikian," ujar Dedi.
Menurutnya, antusiasme warga Jawa Barat dalam menyerahkan laporan SPT-nya cukup tinggi.
"Sampai saat ini, representasi masyarakat untuk menyerahkan SPT-nya patut disyukuri," katanya.
Bahkan, untuk memudahkan masyarakat Jawa Barat dalam menyerahkan laporan SPT-nya maka pihaknya melakukan beberapa upaya seperti membukan "drof box" di beberapa mal dan "jemput bola" bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
Ajat S