Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan tingkat keterisian kamar atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di daerah itu berada di angka 30 persen berkat penurunan kasus aktif selama sepekan terakhir.
"Alhamdulillah kasus aktif terus menurun hingga BOR sekarang ini cuma 30 persen. Itu sudah jauh di bawah ketentuan WHO sebesar 60 persen," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada awak media di Aula K.H Noer Ali di Lantai 4 Gedung Bupati Bekasi, Senin.
Dani mengaku, penurunan angka kasus aktif COVID-19 juga berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat isolasi terpusat di tiga hotel secara signifikan. Jika tren penurunan ini berlanjut bukan tidak mungkin pihaknya akan mengakhiri kontrak kerja sama pemakaian hotel isolasi.
"Untuk sekarang, kontrak dengan hotel itu dibayar sesuai kamar yang dipakai saja," katanya.
Dani meminta masyarakat tidak kendur untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobililitas meski terjadi penurunan kasus.
Pemerintah pusat maupun daerah, kata dia, hanya melakukan pelonggaran yang berkaitan pemulihan ekonomi namun tidak melonggarkan protokol kesehatan seperti pemakaian masker.
"Kita belajar dari Negara Amerika Serikat yang melonggarkan kebijakan pakai masker tapi justru mengalami peningkatan kembali. Artinya belajar dari situ tidak ada alasan belum cukup waktu jadi syarat untuk mengendurkan prokes," ucapnya.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mengumumkan tren penurunan kasus aktif.
"Dalam sehari penambahan kasus tidak lebih dari 100 kasus sedangkan angka kesembuhannya selalu dua kali lipat lebih banyak dari kasus aktif," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.
Baca juga: Kabupaten Bekasi tambah 250 kamar isolasi terpusat di tiga hotel
Baca juga: Pemkab Bekasi tambah kapasitas kamar isolasi-ICU pasien COVID-19
Baca juga: Okupansi ruang isolasi RS Bekasi mencapai 85 persen