Depok (ANTARA) - Kasubdit Pengembangan Inovasi dan KI dan Promosi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) Universitas Indonesia (UI) Krisnayanto yang menyampaikan prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual di UI.
"Untuk pendaftaran terdiri dari dua prosedur," kata Krisnayanto dalam keterangannya di Depok, Jumat.
Tahap pertama katanya pengajuan pencipta ke DISTP UI dengan mengunduh formulir Surat Pengalihan Hak (SPH) dan SPK pada tautan bit.ly/FormatBerkasPengajuanHKI kemudian verifikasi kelengkapan dokumen dan pemrosesan pendaftaran yaitu proses keuangan di UI.
Kemudian tahap kedua adalah pendaftaran KI oleh DISTP UI ke DJKI Kemenkumham RI dengan alur pengajuan proses keuangan UI ke DJKI dan input permohonan ke sistem DJKI.
"Besaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan PNBP berdasarkan PP No.28 tahun 2019 berlaku sejak 3 Mei 2019 yaitu untuk kategori Program Komputer biaya pendaftarannya sebesar Rp200.000/permohonan dan untuk kategori Non Program Komputer biayanya Rp200.000/permohonan," ujar Krisnayanto pada Webinar Bulan Inovasi UI.
Pendaftaran Paten, untuk kategori paten sederhana biaya pendaftarannya sebesar Rp200.000 dan biaya pemeriksaan substantif Rp500.000. Sedangkan untuk kategori paten biasa dibutuhkan total biaya sebesar Rp3.750.000 dengan rincian biaya pendaftaran Rp350.000, pemeriksaan substantif sebesar Rp3.000.000, dan percepatan pengumuman Rp400.000.
Kemudian biaya untuk pendaftaran merek per kelasnya Rp1.800.000, biaya pendaftaran Desain Industri untuk kategori satu desain industri Rp250.000/permohonan dan kategori satu kesatuan desain (set) sebesar Rp550.000/permohonan.
Bulan Inovasi UI ini dilaksanakan pada 9-13 Agustus 2021 secara daring yang disiarkan di kanal Youtube resmi UI. Rangkaian acara terdiri dari seminar daring, focus group discussion, dan talkshow tentang kendaraan listrik dengan narasumber dari berbagai latar belakang --akademisi hingga tokoh di dunia usaha--.
Selain itu, pada puncak acara Bulan Inovasi UI tanggal 30 Agustus 2021 akan diluncurkan pameran inovasi virtual yang berisi semua kontribusi dan sumbangsih UI bagi bangsa meliputi berbagai teknologi, model pemberdayaan, dan ciptaan.
Baca juga: Bulan inovasi UI bahas perlindungan kekayaan intelektual peneliti
Baca juga: Diduga langgar hak cipta siaran bola, Kemenkumham tindak kafe dan bar
Baca juga: Kemenkumham pastikan pemerintah tidak ambil pungutan royalti lagu
UI sampaikan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, apa saja?
Jumat, 13 Agustus 2021 13:00 WIB