Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menyebutkan para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Bandung, Jawa Barat, perlu dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar produk-produk yang dihasilkan tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak.
Menurut Anggota DPD itu, Kota Bandung memiliki potensi besar dalam sektor industri termasuk kreativitas dan daya saing dalam memanfaatkan peranan desain industri yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
"Walau Kota Bandung tidak punya sumber daya alam, tetapi sumber daya manusianya bagus. Sebenarnya, desain industri ini kreativitasnya ada di manusia itu sendiri," kata Yorrys saat Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ke Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, hal terkait industri ekraf itu telah diatur dan diawasi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Namun, kata dia, penerapan HKI menjadi salah satu isu yang disorot dalam undang-undang tersebut.
"Kita merumuskan pandangan dan pendapat terhadap RUU tentang Desain Industri yang berasal dari pemerintah. Banyak hal yang menurut kita belum diakomodir dalam Undang-undang ini. Salah satunya, soal banyaknya karya anak bangsa tetapi tidak tahu siapa pengarangnya," kata dia.
Selain itu, menurutnya, desain industri merupakan bentuk karya intelektual yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan industri ekonomi yang saat ini semakin bersandar pada perkembangan teknologi digital.
Sementara itu Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan Kota Bandung memiliki beberapa kawasan sentra industri ekraf, di antaranya sentra sepatu di Cibaduyut, Tahu Cibuntu, Sentra Rajut Binong dan Cihampelas.
Yorrys Raweyai: Lindungi HKI pelaku ekraf di Kota Bandung
Senin, 19 Juni 2023 18:35 WIB