Depok (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar mempunyai kekuatan hukum.
"Terdapat sebanyak 60 IKM yang akan mendapatkan fasilitasi tersebut," kata Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Matinho Vaz dalam keterangannya, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi 60 IKM untuk mendaftarkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebab, imbuhnya, anggaran yang disediakan tahun ini mengalami refocusing.
"Kami siapkan anggaran sekitar Rp 30 juta bagi 60 IKM," katanya.
Martin menuturkan, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 30 pelaku IKM selama dua hari, sejak kemarin. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman mereka terkait manfaat HKI.
"Mereka yang mengikuti fasilitasi HKI tahun ini adalah peserta yang tertunda tahun lalu, jadi kami prioritaskan masuk di 2021," tuturnya.
Dijelaskannya, banyak manfaat yang akan didapat para pelaku IKM jika sudah mendapatkan sertifikat HKI. Salah satunya, terhindar dari pemalsuan karya intelektual atau merek yang dimiliki.
"Karena merek ini sudah memiliki legalitasnya dan tidak akan sama di seluruh dunia," katanya.
Baca juga: Disperdagin Kota Depok rampungkan program RPJMD
Baca juga: Depok akan tambah 300 kios pada 2019
Baca juga: 20 IKM Depok difasilitasi ikut pameran di PRJ Kemayoran